Jembrana, 2 September 2026 – Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Kabupaten Jembrana melalui Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan pada Bidang P4LH melaksanakan pembahasan substansi dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah melalui kegiatan penyiraman milik PT Ciomas Adisatwa. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses evaluasi dokumen dalam rangka pemenuhan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021.
PT Ciomas Adisatwa merupakan badan usaha yang bergerak di bidang peternakan ayam dan berlokasi di Banjar Berawan Tangi, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kegiatan pembahasan diawali dengan verifikasi lapangan terhadap rencana lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kemudian dilanjutkan dengan pembahasan substansi dokumen. Dalam pembahasan tersebut, DLHPKP melakukan evaluasi terhadap aspek teknis pengelolaan air limbah, termasuk rencana pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah melalui kegiatan penyiraman. Kegiatan turut dihadiri oleh penanggung jawab usaha dan konsultan penyusun dokumen PT Ciomas Adisatwa untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi informasi teknis yang diperlukan.
Berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat beberapa substansi teknis yang perlu diperbaiki dan dilengkapi oleh PT Ciomas Adisatwa. Perbaikan tersebut antara lain meliputi perhitungan neraca air bersih, estimasi jumlah air limbah yang dihasilkan, serta perhitungan kriteria desain pada masing-masing unit IPAL. Selain itu, diperlukan penjelasan yang lebih rinci mengenai tahapan dan jadwal pembangunan IPAL hingga pemenuhan Sertifikat Laik Operasi (SLO) IPAL sebagai bagian dari kelengkapan perencanaan teknis.
Hasil pembahasan selanjutnya menjadi bahan bagi PT Ciomas Adisatwa untuk melakukan penyempurnaan dokumen Persetujuan Teknis agar data, perhitungan, dan informasi teknis yang disampaikan dapat menggambarkan rencana pengelolaan dan pemanfaatan air limbah secara lebih akurat. Dokumen yang telah disempurnakan selanjutnya akan diajukan kembali kepada DLHPKP Kabupaten Jembrana untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui proses evaluasi ini, diharapkan rencana pengelolaan dan pemanfaatan air limbah dapat dilaksanakan secara tepat serta tetap memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.