Tentang Dinas
Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jembrana memiliki tugas "Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup serta Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah".
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
2. Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
4. Pelaksanaan Administrasi Dinas di Bidang Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
5. Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan oleh Bupati di Bidang Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman.