Persetujuan Lingkungan
Pelayanan Penerbitan Persetujuan Lingkungan Hidup terdiri dari Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PKPLH). SKKLH adalah bentuk persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk usaha atau kegiatan yang wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sedangkan PKPLH untuk skala usaha yang wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Proses ini merupakan persyaratan dasar dalam pengajuan perizinan berusaha. Prosesnya meliputi penapisan persyaratan lingkungan, penilaian dokumen lingkungan, dan penerbitan Persetujuan Lingkungan.
Proses penapisan persyaratan lingkungan, penilaian dokumen lingkungan dan penerbitan persetujuan lingkungan melalui Aplikasi Amdalnet (Klik di sini)
PERSYARATAN PENERBITAN SKKLH (AMDAL) yang terdiri dari Tahapan Formulir Kerangka Acuan dan Dokumen Andal dan RKL-RPL
1.Formulir Kerangka Acuan
- Mengajukan permohonan pemeriksaan formulir Kerangka Acuan
- Melampirkan arahan penyusunan dokumen lingkungan (apabila ada)
- Melampirkan surat pernyataan bahwa kegiatan yang diajukan masih dalam tahap perencanaan
- Melampirkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari sistem OSS, dan dilengkapi dengan Berita Acara pembahasan oleh Forum Penataan Ruang (FKP) (apabila dilakukan pembahasan jika diperlukan)
- Melampirkan persetujuan awal pemerintah terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan oleh kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi usaha dan/atau kegiatan
- Melampirkan tanda bukti registrasi kompetensi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP)/tanda bukti registrasi penyusun perorangan
- Melampirkan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL (1 orang KTPA, 2 orang ATPA)
- Menyajikan peta yang sesuai dengan kaidah kartografi (antara lain legenda, arah, skala, koordinat, sumber, notasi dan/atau warna) dan informatif
- Melampirkan bukti dokumentasi pengumuman dan hasil rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT)
- Melampirkan bukti konsultasi publik dan rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT)
- Melampirkan daftar riwayat hidup dan surat pernyataan penyusun dokumen yang ditandatangani diatas materai
- Draft dokumen Kerangka Acuan (Muatan Kerangka Acuan wajib sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran II)
- Melampirkan foto-foto rona lingkungan hidup
- Photo Copy KTP Pemimpin Perusahaan (sebagai pelengkap)
- Struktur Organisasi (sebagai pelengkap)
- Gambar Peta Lokasi Bangunan (sebagai pelengkap)
- Gambar Site Plant (sebagai pelengkap)
- Akte Perusahaan/Perubahan (sebagai pelengkap)
- Sertifikat Tanah Lokasi Kegiatan (sebagai pelengkap)
2.Dokumen Andal dan RKL-RPL
- Mengajukan permohonan penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL;
- Melampirkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari sistem OSS, dan dilengkapi dengan Berita Acara pembahasan oleh Forum Penataan Ruang (FKP) (apabila dilakukan pembahasan jika diperlukan);
- Melampirkan persetujuan awal pemerintah terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan oleh kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi usaha dan/atau kegiatan;
- Melampirkan Persetujuan Teknis terkait rencana usaha dan/atau kegiatan (pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas);
- Melampirkan tanda bukti registrasi kompetensi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP)/tanda bukti registrasi penyusun perorangan;
- Melampirkan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL (1 orang KTPA, 2 orang ATPA);
- Melampirkan bukti konsultasi publik dan rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT);
- Draft dokumen Andal dan draft dokumen RKL-RPL (Muatan Andal dan RKL-RPL wajib sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran II);
- Photo Copy KTP Pemimpin Perusahaan (sebagai pelengkap);
- Struktur Organisasi (sebagai pelengkap);
- Gambar Peta Lokasi Bangunan (sebagai pelengkap);
- Gambar Site Plant (sebagai pelengkap);
- Akte Perusahaan/Perubahan (sebagai pelengkap);
- Sertifikat Tanah Lokasi Kegiatan (sebagai pelengkap)
PERSYARATAN PENERBITAN PKPLH (UKL-UPL)
- Mengajukan permohonan pemeriksaan UKL-UPL;
- Melampirkan arahan penyusunan dokumen lingkungan (apabila ada);
- Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
- Surat Pernyataan bahwa kegiatan yang diajukan masih dalam tahap perencanaan;
- Melampirkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari sistem OSS, dan dilengkapi dengan Berita Acara pembahasan oleh Forum Penataan Ruang (FKP) (apabila dilakukan pembahasan jika diperlukan);
- Melampirkan persetujuan awal pemerintah terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan oleh kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi usaha dan/atau kegiatan;
- Melampirkan Persetujuan Teknis terkait rencana usaha dan/atau kegiatan (pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas);
- Draft dokumen UKL-UPL (Muatan UKL-UPL wajib sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran III);
- Photo Copy KTP Pemimpin Perusahaan (sebagai pelengkap);
- Struktur Organisasi (sebagai pelengkap);
- Gambar Peta Lokasi Bangunan (sebagai pelengkap);
- Gambar Site Plant (sebagai pelengkap);
- Akte Perusahaan/Perubahan (sebagai pelengkap);
- Sertifikat Tanah Lokasi Kegiatan (sebagai pelengkap);