Indeks Kualitas Lingkungan Hidup

Indeks Kualitas Air (IKA) Kabupaten jembrana 2021-2025

Perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA) mulai tahun 2025 berbeda dengan tahun 2024 dan sebelumnya. Pada tahun 2024, perhitungan IKA menggunakan pendekatan Indeks Pencemar dengan nilai maksimal 70. Mulai tahun 2025, perhitungan IKA menggunakan metode Delphi dengan acuan National Sanitation Foundation Water Quality Index (NSF - WQI) dengan nilai maksimal 100. Perhitungan Nilai IKA tahun 2024 dan sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, sedangkan sejak tahun 2025 perhitungan IKA mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup Serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup.


Indeks Kualitas Udara (IKU) Kabupaten Jembrana 2021 - 2025

Perhitungan Indeks Kualitas Udara (IKU) mulai tahun 2025 berbeda dari tahun - tahun sebelumnya. Perhitungan IKU tahun 2024 dan sebelumnya menggunakan data dari dua parameter gas yaitu NO2 dan SO2 yang diperoleh dari hasil pengukuran dengan metode Passive Sampler. Untuk memperoleh nilai IKU yang lebih komprehensif, pada tahun 2025 parameter PM2.5 sebagai parameter sensitif yang berperan dalam menentukan kriteria kualitas udara ditambahkan dalam perhitungan IKU. Implikasi dari perubahan Rumus Perhitungan IKU ini salah satunya Penurunan Nilai IKU. Perhitungan Nilai IKU tahun 2024 dan sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, sedangkan sejak tahun 2025 perhitungan IKU mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup Serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup.


Indeks Kualitas Lahan (IKL) Kabupaten Jembrana 2021 - 2025

Perhitungan Nilai Indeks Kualitas Lahan (IKL) tahun 2024 dan sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, sedangkan sejak tahun 2025 perhitungan IKL mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup Serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup.


Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Jembrana 2021 - 2025

Perhitungan Nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) untuk Kabupaten/Kota terdiri dari tiga komponen yaitu Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Indeks Kualitas Lahan (IKL) dengan rumus perhitungan IKLH = (0,376 x IKA) + (0,405 x IKU) + (0,219 x IKL)