Jembrana, 30 September 2026 – Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Kabupaten Jembrana melalui Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melaksanakan pembahasan substansi dokumen standar teknis pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah melalui kegiatan penyiraman milik UD. Samudra Kencana. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses evaluasi dalam rangka memastikan rencana pengelolaan dan pemanfaatan air limbah memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pembahasan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
UD. Samudra Kencana merupakan badan usaha yang bergerak di bidang pengolahan tepung ikan dan berlokasi di Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Rangkaian kegiatan diawali dengan verifikasi lapangan terhadap rencana lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kemudian dilanjutkan dengan pembahasan substansi dokumen standar teknis
Dalam pembahasan tersebut, DLHPKP melakukan evaluasi terhadap aspek teknis pengelolaan air limbah, termasuk rencana pemanfaatan air limbah hasil pengolahan melalui aplikasi ke tanah untuk kegiatan penyiraman. Evaluasi dilakukan untuk memastikan data, perhitungan teknis, serta rencana pemanfaatan air limbah telah disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan kegiatan. Kegiatan turut dihadiri oleh penanggung jawab usaha dan penyusun dokumen standar teknis UD. Samudra Kencana. Kehadiran pihak pemrakarsa dan penyusun dokumen menjadi bagian penting dalam proses pembahasan untuk memberikan klarifikasi serta melengkapi informasi teknis yang diperlukan.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan, masih terdapat beberapa substansi teknis yang perlu diperbaiki dan dilengkapi oleh UD. Samudra Kencana. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain perhitungan neraca air bersih, estimasi jumlah air limbah yang dihasilkan, serta perhitungan kriteria desain pada masing-masing unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, diperlukan penjelasan yang lebih rinci terkait rencana lahan pemanfaatan air limbah, termasuk luas dan karakteristik lahan, dosis serta jumlah air limbah yang akan dimanfaatkan, sehingga rencana aplikasi ke tanah dapat dinilai secara lebih komprehensif dari aspek teknis dan lingkungan.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi UD. Samudra Kencana untuk melakukan penyempurnaan dokumen standar teknis. Penyempurnaan diperlukan agar data, perhitungan, dan informasi teknis yang disampaikan dapat menggambarkan kondisi serta rencana pengelolaan dan pemanfaatan air limbah secara lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen yang telah disempurnakan selanjutnya akan diajukan kembali kepada DLHPKP Kabupaten Jembrana untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui proses evaluasi dan pembahasan ini, DLHPKP Kabupaten Jembrana terus mendorong agar setiap rencana pengelolaan dan pemanfaatan air limbah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, efektivitas pengolahan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan demikian, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan tetap menjaga kualitas lingkungan.
Demi Jembrana Pasti Bisa!