Dalam rangka pelaksanaan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta menindaklanjuti arahan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup terkait pengawasan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Jembrana, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Kabupaten Jembrana melaksanakan kegiatan Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan sektor kawasan komersial.
Kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh Tim Pengawas Pengelolaan Sampah pada Kawasan Komersial Kabupaten Jembrana terhadap Swalayan Rahayu pada Kamis, 10 September 2026. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan usaha, sarana dan prasarana pengelolaan sampah, serta kondisi pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pelaku usaha. Selain itu, dilakukan pendokumentasian kegiatan serta penyusunan dan penyerahan berita acara hasil pengawasan kepada pihak pelaku usaha.
Kegiatan pengawasan tidak hanya dilakukan sebagai upaya evaluasi terhadap tingkat kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan asistensi secara langsung dalam meningkatkan pengelolaan sampah di kawasan komersial. Terdapat dua aspek utama yang menjadi perhatian dalam kegiatan pengawasan, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pada aspek pengurangan sampah, tim mendorong pelaku usaha untuk melakukan pembatasan timbulan sampah, khususnya sampah plastik sekali pakai, serta mengoptimalkan penggunaan material yang lebih ramah lingkungan. Sementara itu, pada aspek penanganan sampah, tim memastikan tersedianya sarana dan prasarana pemilahan sampah yang memadai serta mendorong penerapan mekanisme pengelolaan sampah yang bertanggung jawab sejak dari sumbernya.
Melalui kegiatan pengawasan ini, DLHPKP Kabupaten Jembrana berharap sektor komersial dapat berperan aktif sebagai salah satu penggerak dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Kepatuhan dan kesadaran pelaku usaha dalam melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah dari sumber menjadi salah satu kunci penting dalam mewujudkan perubahan paradigma pengelolaan sampah di Kabupaten Jembrana.
Demi Jembrana, Pasti Bisa!