JEMBRANA – Dalam rangka mengimplementasikan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta menindaklanjuti arahan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Kabupaten Jembrana melaksanakan pengawasan penaatan lingkungan hidup pada sektor kawasan komersial.
Salah satu giat pengawasan dilaksanakan oleh Tim Pengawas Pengelolaan Sampah Kawasan Komersial terhadap usaha ritel Subur Fashion pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Pengawasan lapangan ini meliputi serangkaian tahapan teknis, mulai dari pemeriksaan dokumen perizinan usaha, peninjauan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, dokumentasi kegiatan, hingga penyusunan dan penyerahan Berita Acara Pengawasan kepada pihak pengelola/pemilik usaha.
Lebih dari sekadar fungsi evaluasi dan penegakan aturan, giat ini juga berfokus pada pendampingan, edukasi, serta asistensi langsung di lapangan. Tim pengawas menekankan dua pilar utama dalam pengelolaan sampah kawasan komersial, yakni:
Upaya Pengurangan Sampah: Mendorong pelaku usaha membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai serta beralih menggunakan bahan dan kemasan ramah lingkungan.
Upaya Penanganan Sampah: Memastikan ketersediaan sarana pemilahan sampah yang memadai di area usaha serta terjalinnya mekanisme pengolahan sampah dari sumber secara bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, DLHPKP Kabupaten Jembrana berharap sektor komersial dapat menjadi motor penggerak dalam mewujudkan ekosistem lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Kesadaran serta kepatuhan para pelaku usaha merupakan kunci utama keberhasilan pergeseran paradigma pengelolaan sampah di Bumi Mekepung.
Demi Jembrana Pasti Bisa!