Jembrana, 28 Agustus 2026 – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan sampah serta menindaklanjuti arahan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Kabupaten Jembrana melaksanakan pengawasan penaatan lingkungan hidup terkait pengelolaan sampah pada usaha dan/atau kegiatan sektor kawasan komersial di Kabupaten Jembrana.
Kegiatan pengawasan dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pelaksanaannya, Tim Pengawas Pengelolaan Sampah pada Kawasan Komersial melakukan pengawasan terhadap PT Artasedana Singaraja Cabang Negara pada Jumat (28/8/2026).
Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen terkait kegiatan usaha, pengecekan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, pendokumentasian kondisi lapangan, serta penyusunan dan penyerahan berita acara pengawasan kepada pelaku usaha. Selain melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban pengelolaan sampah, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi dan asistensi kepada pelaku usaha agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih optimal.
Dalam kegiatan tersebut, tim menekankan dua aspek utama, yaitu pengurangan dan penanganan sampah. Pada aspek pengurangan, pelaku usaha didorong untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai dan mengoptimalkan penggunaan material yang lebih ramah lingkungan. Sementara pada aspek penanganan, pelaku usaha didorong untuk menyediakan sarana pemilahan sampah yang memadai serta memastikan pengelolaan dan pengolahan sampah dilakukan sejak dari sumber secara bertanggung jawab.
Melalui kegiatan pengawasan ini, DLHPKP Kabupaten Jembrana berharap sektor komersial dapat berperan aktif dalam mendukung terwujudnya pengelolaan sampah yang lebih baik di Kabupaten Jembrana. Kepatuhan dan kesadaran pelaku usaha menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan serta mendukung perubahan paradigma pengelolaan sampah di Bumi Mekepung.
Demi Jembrana, Pasti Bisa!