JEMBRANA – Dalam rangka mengimplementasikan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta menindaklanjuti arahan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Kabupaten Jembrana memperketat pengawasan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Pengawasan penataan lingkungan hidup ini difokuskan pada pengelolaan sampah di sektor kawasan komersial. Pada Kamis, 8 Oktober 2026, Tim Pengawas Pengelolaan Sampah Kawasan Komersial DLHPKP Kabupaten Jembrana menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap usaha/kegiatan PT Clandys Sejahtera Abadi.
Dalam pelaksanaannya, tim pengawas melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan, meliputi peninjauan kelengkapan dokumen izin usaha, pengecekan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, pendokumentasian kegiatan, hingga penyusunan serta penyerahan Berita Acara Pengawasan kepada pihak pelaku usaha.
Kegiatan pengawasan ini tidak hanya berorientasi pada evaluasi kepatuhan, melainkan juga memberikan edukasi dan asistensi langsung kepada pemilik usaha. Terdapat dua fokus utama yang ditekankan oleh tim pengawas di lapangan:
1. Upaya Pengurangan Sampah: Mendorong pelaku usaha untuk membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai dan mengoptimalkan penggunaan material yang ramah lingkungan.
2. Upaya Penanganan Sampah: Memastikan setiap unit usaha memiliki sarana pemilahan sampah yang memadai serta menerapkan mekanisme pengolahan sampah dari sumbernya secara bertanggung jawab.
Melalui langkah pengawasan ini, DLHPKP Kabupaten Jembrana berharap sektor komersial dapat menjadi motor penggerak dalam menciptakan ekosistem lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari permasalahan sampah. Kesadaran serta kepatuhan para pelaku usaha merupakan kunci utama keberhasilan pergeseran paradigma pengelolaan sampah di Bumi Mekepung.
Demi Jembrana Pasti Bisa!