Denpasar, 1 September 2026 — Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan pada Bidang P4LH Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Kabupaten Jembrana mengikuti kegiatan pembahasan substansi dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah (Penyiraman) PT. Ecomarine Indo Pelago. PT. Ecomarine Indo Pelago merupakan badan usaha yang bergerak di bidang Sarana Jasa Wisata Alam dan berlokasi di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kegiatan pembahasan dilaksanakan di Ruang Rapat Kehati DKLH Provinsi Bali dan dipimpin oleh Bapaj A.A. Ngurah Bagus Dhermawan, JF Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal) Ahli Muda DKLH Provinsi Bali.
Kegiatan pembahasan bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap substansi dokumen Persetujuan Teknis serta memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam pembahasan tersebut, dilakukan evaluasi terhadap aspek teknis pengelolaan air limbah dan rencana pemanfaatannya untuk aplikasi ke tanah melalui kegiatan penyiraman. Kegiatan ini turut dihadiri oleh penanggung jawab usaha dan konsultan penyusun dokumen dari PT. Ecomarine Indo Pelago untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi informasi teknis yang diperlukan.
Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat beberapa substansi teknis dalam dokumen yang masih perlu diperbaiki dan dilengkapi oleh pemrakarsa. Perbaikan tersebut meliputi perhitungan neraca air bersih, jumlah air limbah yang dihasilkan, serta perhitungan kriteria desain dari masing-masing unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, pemrakarsa perlu memperjelas jadwal pembangunan IPAL hingga tahapan Sertifikat Laik Operasi (SLO) IPAL sebagai bagian dari kelengkapan perencanaan teknis.
Hasil pembahasan tersebut menjadi bahan bagi pemrakarsa untuk melakukan penyempurnaan dokumen Persetujuan Teknis sehingga data, perhitungan, dan informasi teknis yang disampaikan dapat menggambarkan rencana pengelolaan air limbah secara lebih akurat. Dokumen yang telah diperbaiki selanjutnya perlu diajukan kembali kepada DKLH Provinsi Bali untuk dilakukan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DLHPKP Kabupaten Jembrana melalui Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan pada Bidang P4LH turut mendukung proses evaluasi tersebut sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Jembrana.
Keterlibatan DLHPKP Kabupaten Jembrana dalam pembahasan substansi dokumen Persetujuan Teknis merupakan salah satu bentuk koordinasi dalam memastikan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Jembrana memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan dokumen, diharapkan pengelolaan air limbah PT. Ecomarine Indo Pelago dapat direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan teknis serta ketentuan lingkungan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mendukung terciptanya kegiatan usaha yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan berkontribusi terhadap upaya pencegahan pencemaran lingkungan di Kabupaten Jembrana.