Pemerintahan 25 Sep 2026

DLHPKP Kabupaten Jembrana Ikuti Verifikasi Lapangan dan Pembahasan Substansi Formulir UKL-UPL PT Ecomarine Indo Pelago

A

Oleh Administrator

2 Menit Baca
8 kali dilihat
DLHPKP Kabupaten Jembrana Ikuti Verifikasi Lapangan dan Pembahasan Substansi Formulir UKL-UPL PT Ecomarine Indo Pelago

Jembrana, 25 September 2026 — Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 serta menindaklanjuti undangan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali terkait Verifikasi Lapangan dan Pembahasan Substansi Formulir UKL-UPL PT Ecomarine Indo Pelago, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Kabupaten Jembrana bersama Kepala Bidang P4LH dan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan mengikuti rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada 23–24 September 2026.

PT Ecomarine Indo Pelago merupakan badan usaha yang bergerak di bidang sarana jasa wisata alam dengan lokasi kegiatan di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Kegiatan verifikasi lapangan dilaksanakan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi eksisting dan rencana lokasi kegiatan PT Ecomarine Indo Pelago yang berada di Zona Pemanfaatan Tegal Bunder, Taman Nasional Bali Barat, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Verifikasi lapangan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan dokumen lingkungan untuk memastikan informasi yang dituangkan dalam Formulir UKL-UPL sesuai dengan kondisi di lapangan.

Selanjutnya, pembahasan substansi Formulir UKL-UPL dipimpin oleh Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dan dihadiri oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, instansi vertikal yaitu Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, serta perwakilan Kecamatan Melaya dan Kelurahan Gilimanuk.

Pembahasan Formulir UKL-UPL dilakukan untuk memastikan kualitas dan kelengkapan dokumen, khususnya dari aspek keharusan, konsistensi, relevansi, dan kedalaman informasi yang disajikan. Dalam pembahasan tersebut, peserta memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap substansi dokumen sebagai bahan penyempurnaan bagi pemrakarsa.

Saran, pendapat, dan tanggapan hasil pembahasan selanjutnya dituangkan dalam berita acara dan menjadi bahan bagi PT Ecomarine Indo Pelago untuk melakukan penyempurnaan Formulir UKL-UPL. Dokumen yang telah diperbaiki selanjutnya diajukan kembali kepada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk dilakukan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keterlibatan DLHPKP Kabupaten Jembrana dalam kegiatan verifikasi lapangan dan pembahasan substansi Formulir UKL-UPL merupakan bagian dari koordinasi antarpemangku kepentingan dalam proses perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui keterlibatan tersebut, diharapkan rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Jembrana dapat memperhatikan aspek lingkungan serta memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku.

Demi Jembrana Pasti Bisa!

 

Galeri Foto