Pemerintahan 10 Jun 2026

Pembahasan Permohonan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah Rumah Sakit Adhyaksa

A

Oleh Administrator

1 Menit Baca
Pembahasan Permohonan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah Rumah Sakit Adhyaksa

"Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) merupakan prasyarat teknis yang wajib dipenuhi sebelum terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL)"

Rabu, 9 Juni 2026. Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jembrana melaksanakan kegiatan rapat pembahasan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah Pembangunan dan Pengoperasian Rumah Sakit Umum Adhyaksa Pekutatan Jembrana Bali yang berlokasi di Jalan Denpasar - Gilimanuk, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) merupakan prasyarat teknis yang wajib dipenuhi sebelum terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL). Pertek BMAL berfungsi sebagai standar pengelolaan air limbah yang diintegrasikan ke dalam dokumen lingkungan.

Rapat pembahasan ini dilaksanakan secara daring yang dipimpin oleh fungsional pengendali dampak lingkungan dari Dinas LHPKP Kabupaten Jembrana yang didampingi oleh fungsional sanitarian Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten Jembrana. Pihak pemrakarsa diwakili oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana yang didampingi oleh Konsultan Penyusun Dokumen AMDAL. Hasil dari pembahasan dokumen Pertek BMAL ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemrakarsa dan konsultan.