Dalam rangka pelaksanaan perhitungan nilai Indeks Kualitas Air (IKA) Kabupaten Jembrana tahun 2026, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Kabupaten Jembrana melalui Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Limbah B3 dan Kebersihan melaksanakan kegiatan pengambilan sampel air sungai untuk periode I yang mewakili musim kemarau. Adapun perhitungan nilai IKA ini merupakan salah satu komponen dalam perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2025 terkait Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon terhadap Perubahan.
Kegiatan pengambilan sampel air sungai dilaksanakan di 7 sungai yang ada di Kabupaten Jembrana yaitu Sungai Sangiang Gede yang berada di Kecamatan Melaya, Sungai Kaliakah dan Sungai Ijogading yang berada di Kecamatan Negara, Sungai Dangin Tukadaya yang berada di Kecamatan Jembrana, Sungai Bilukpoh dan Sungai Yehembang yang berada di Kecamatan Mendoyo serta Sungai Pulukan yang berada di Kecamatan Pekutatan. Adapun pada periode I ini pengambilan dilaksanakan pada tanggal 14 dan 15 Juni 2026. Pengambilan sampel air sungai dilaksanakan di 3 titik yang mewakili bagian hulu, tengah dan hilir pada masing-masing sungai.
Dalam pengambilan dan pengujian kualitas air sungai tahun 2026, DLHPKP Kabupaten Jembrana bekerja sama dengan Laboratorium Anugrah Analisis Sempurna (AAS) yang merupakan laboratorium lingkungan yang teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Untuk parameter kualitas air sungai yang diuji antara lain pH, Total Suspended Solids (TSS), Total Dissolved Solids (TDS), Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Dissolved Oxygen (DO), Nitrat, Total Posfat, Ammonia dan Fecal Coliform.