Pemerintahan 05 May 2026

Pengawasan Lingkungan Hidup (Pengambilan Sampel Air Limbah) pada Sektor Peternakan di Kabupaten Jembrana

A

Oleh Administrator

2 Menit Baca
Pengawasan Lingkungan Hidup (Pengambilan Sampel Air Limbah) pada Sektor Peternakan di Kabupaten Jembrana

"Pelaksanaan pengujian ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan baku mutu lingkungan hidup (Baku Mutu Air Limbah), mendeteksi efektivitas pengolahan limbah secara dini, serta mewujudkan iklim industri yang bersih, sehat, dan taat hukum di Kabupaten Jembrana."

Dalam rangka pelaksanaan pasal 71 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 22 angka 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jembrana melaksanakan kegiatan Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup berupa Pengambilan Sampel Air Limbah pada usaha dan/atau kegiatan sektor Peternakan di Kabupaten Jembrana.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu dan Kamis tanggal 29 - 30 April 2026. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Kabupaten Jembrana bekerjasama dengan petugas sampling dari PT. Unilab Perdana selaku laboratorium penguji yang telah terakreditasi sebagai laboratorium lingkungan.

Pengambilan sampel dilakukan menggunakan metode Grab Sampling pada titik penaatan (Outlet) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari enam pelaku usaha sebagai berikut:

1. PT. Charoen Pokphand Jaya Farm Unit Bali 2

2. PT. Charoen Pokphand Jaya Farm Unit Bali 1

3. PT. Charoen Pokphand Jaya Farm Unit Bali

4. PT. Mitra Sinar Jaya

5. PT. Ciomas Adisatwa Commercial Farm

6. PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk

Seluruh sampel air limbah yang diambil kemudian diuji secara komprehensif di laboratorium guna menganalisis parameter lingkungan yang krusial. Pelaksanaan pengujian ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan baku mutu lingkungan hidup (Baku Mutu Air Limbah), mendeteksi efektivitas pengolahan limbah secara dini, serta mewujudkan iklim industri yang bersih, sehat, dan taat hukum di Kabupaten Jembrana.

Galeri Foto