Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Kabupaten Jembrana berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan pengelolaan sampah di wilayah Jembrana berjalan sesuai dengan standar perlindungan lingkungan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, Tim Pengawasan Lingkungan Hidup melaksanakan inspeksi lapangan dan pengujian kualitas lingkungan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Pasal 71 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 22 Angka 26 UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).
Pengawasan dilaksanakan secara langsung pada tanggal 28 - 29 April 2026 dan berlokasi di TPA Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Agenda Utama dalam kegiatan ini yaitu pengawasan penaatan operasional serta pengambilan sampel kualitas udara dan air limbah. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan operasional TPA Peh tetap menjaga keseimbangan ekosistem sekitar dan memenuhi baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jembrana mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan Jembrana Bersih, Sehat, dan Lestari.