Dalam rangka pelayanan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jembrana melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Desa/Kelurahan di Kecamatan Negara.
Pada bulan Maret ini, pelaksanaan kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kelurahan Baler Bale Agung, Desa Berangbang, Desa Kaliakah, Desa Banyubiru, Desa Baluk, Desa Cupel, Desa Pengambengan dan Desa Tegal Badeng Barat yang mulai dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026. Untuk selanjutnya, pelaksanaan sosialisasi pada bulan April akan dilaksanakan di Desa Tegal Badeng Timur, Kelurahan Loloan Barat, Kelurahan Banjar Tengah dan Kelurahan Lelateng.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan agar meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat serta mendorong respon cepat instansi terkait dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Sosialisasi ini dilaksanakan dengan kegiatan sebagai berikut:
- Pembagian brosur layanan pengaduan kepada Perbekel dan Prangkat Desa.
- Penyampaian informasi mengenai prosedur pengaduan dugaan pencemaran lingkungan hidup.
- Penjelasan alur tindak lanjut pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sesi tanya jawab dan sharing antara peserta dengan pemapar materi.
Melalui layanan ini, masyarakat Desa/Kelurahan diharapkan semakin aktif dalam menjaga lingkungan. Setiap laporan bukan sekadar keluhan, melainkan kontribusi nyata untuk masa depan Jembrana yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.