Jumat, 20 Mei 2026. Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Kabupaten Jembrana melalui Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan permohonan penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit Umum Balimed Negara yang berlokasi di Jln. Hayam Wuruk No. 23, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Verifikasi lapangan ini untuk memastikan kesesuaian instalasi pengolahan air limbah yang ada dengan dokumen persetujuan teknis baku mutu air limbah yang telah dimiliki oleh RSU Balimed Negara.
Dalam kegiatan ini, fungsional pengendali dampak lingkungan DLHPKP diterima oleh perwakilan RSU Balimed Negara. Kegiatan diawali dengan pengecekan lapangan kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan dilanjutkan pengecekan dokumen terkait seperti Sertifikat Hasi Uji yang telah dilakukan oleh RSU Balimed Negara. Adapun hasil kegiatan verifikasi lapangan ini dituangkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya dijadikan dasar dalam penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO).