JEMBRANA – Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Kabupaten Jembrana melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap pengajuan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik Laboratorium Wijaya Kusuma pada Rabu, 21 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan tahapan wajib dalam proses perizinan lingkungan sesuai Permen LHK No. 6 Tahun 2021, sebelum persetujuan operasional Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 diterbitkan. Tim DLHPKP Jembrana turun langsung ke lokasi laboratorium untuk melakukan verifikasi antara dokumen Rincian Teknis yang diajukan dengan kondisi di lapangan.
Pemeriksaan meliputi:
Konstruksi TPS Limbah B3 – Memastikan lantai kedap air, sistem drainase, bak kontrol penampung tumpahan, dan atap pelindung telah sesuai standar untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Pelabelan dan Sarana Keselamatan – Memeriksa pemasangan simbol dan label pada setiap kemasan limbah, serta ketersediaan APD, eyewash, APAR, dan spill kit.
SOP dan Pencatatan – Mengevaluasi prosedur pengemasan, penyimpanan, sistem logbook, dan mekanisme pelaporan berkala melalui aplikasi SPEED/Simpel LHK.
“Verifikasi lapangan ini penting agar pengelolaan limbah B3 tidak hanya administratif, tapi benar-benar diterapkan sesuai standar. Kami mendorong pelaku usaha untuk menyusun Rintek secara akurat dan transparan,” ujar salah satu petugas DLHPKP Jembrana di lokasi. Kegiatan berjalan lancar dan ditutup dengan penyusunan Berita Acara Verifikasi Lapangan yang ditandatangani oleh pihak DLHPKP dan perwakilan Laboratorium Wijaya Kusuma.